Polsek Bengkong Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Penggelapan Sepeda Motor

- 3 Juni 2024, 17:45 WIB
Polsek Bengkong Menangkan Praperadilan Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Polsek Bengkong Menangkan Praperadilan Kasus Penggelapan Sepeda Motor /Dok. Polsek Bengkong/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polsek Bengkong berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Monizaro Halawa terkait kasus penggelapan sepeda motor. Sidang yang digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm, memutuskan untuk menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan tersebut menyatakan bahwa “Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Dengan ditolaknya permohonan ini, Polsek Bengkong dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Monizaro Halawa melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners, yang mempraperadilkan Kapolsek Bengkong c.q. Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilaporkan oleh pemohon di PN Batam.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 3 Juni 2024, pukul 11.00 WIB tersebut, dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang, yaitu Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Galis Pranoto SH, MH, beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan SH, MH.

Baca Juga: Polri Berhasil Tangkap Buronan Paling Dicari Thailand di Bali, Kronologi dan Barang Bukti

“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Iptu Marihot Pakpahan pada hari Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, kasus penggelapan sepeda motor Honda CRF150 ini dilaporkan oleh Monizaro Halawa pada Juli 2023 lalu. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini, terlapor yakni Jonatan Raubun.

Dengan hasil putusan ini, Polsek Bengkong tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini