Ditjen Bina Adwil: Klarifikasi Nama Daerah dan Kecamatan Sinkronisasi Data Administrasi Pemerintahan

- 24 Mei 2024, 07:05 WIB
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menyelenggarakan Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menyelenggarakan Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri. /infopublik/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin, tanggal 20 Mei 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Acara ini digelar di Ruang Rapat Gedung H Lantai 3 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan dihadiri oleh 38 peserta yang mewakili berbagai instansi dan daerah.

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas sinkronisasi dan klarifikasi nama daerah, nama kecamatan, serta kedudukan ibu kota kabupaten antara Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau dengan RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatra atas inisiatif DPR.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Penataan Daerah, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, serta Bagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Bagian Pemerintahan dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatra.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Ditjen Bina Adwil, Raziras Rahmadillah, menekankan pentingnya kegiatan ini.

Baca Juga: Operasi Pekat Salawaku: Polisi Ringkus Judi Togel dan Miras Ilegal

"Kami berharap proses sinkronisasi dan klarifikasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Semua pihak diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mencapai hasil yang maksimal," ujar Raziras melalui keterangan resmi pada Rabu, 22 April 2024.

Hasil rapat menunjukkan bahwa nama kecamatan dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah telah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Namun, terdapat penyesuaian nama kabupaten, nama kecamatan, dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah lainnya.

Semua hasil tersebut akan dituangkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatra 2024. Ini menjadi langkah awal dalam memastikan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta kejelasan administratif dalam tata kelola wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia.

Editor: Akhlil


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini