Kapolda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Boyolali, Begini Kronologinya

- 9 Mei 2024, 12:21 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi beberkan keberhasilan jajarannya ungkap kasus pembunuhan sangat menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi beberkan keberhasilan jajarannya ungkap kasus pembunuhan sangat menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024) /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sangat menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Pembunuhan yang terjadi pada Jumat (3/5/2024) tersebut menewaskan Bayu Handono (37) yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024), Kapolda Jateng menjelaskan bahwa setelah dilakukan olah TKP dan otopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat. Pelaku pembunuhan, IRW alias IB (27), berhasil ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 WIB di Terminal Tirtonadi Solo dengan bantuan Resmob Polda Jateng.

"Pelaku IB adalah warga Sumberlawang, Sragen. Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya, dan pada pertemuan terakhir tersebut korban dibunuh. Pelaku mengakui menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," ungkap Kapolda Jateng.

Baca Juga: Berkut Nama-nama Polisi di Papua yang mendapatkan Penghargaan Pin Emas dari Kapolri

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban, termasuk 1 motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp 2.050.000, 1 handphone iPhone, 1 dompet warna coklat, 1 ATM BCA platinum, serta barang-barang lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kapolda Jateng memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut, menyebutnya sebagai pembunuhan berencana yang sangat keji.

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol. Kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri. Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol untuk segera diungkap. Semoga hal ini menjadi pemantik agar para penjahat tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah," ucapnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah