Baca Juga: Viral! Dikira Begal Pemotor Seret Sajam di Batam, Ternyata...
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian ini langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Upaya pengejaran pun dilakukan dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk membacok korban," ungkap Kombes Arya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kombes Arya.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus begal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah.