Polisi Tangkap Dua Begal Pelajar SMP di Depok, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 26 April 2024, 19:00 WIB
Para pelaku begal ini mengincar pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban
Para pelaku begal ini mengincar pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban /Dok. Humas Polri/

Baca Juga: Viral! Dikira Begal Pemotor Seret Sajam di Batam, Ternyata...

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian ini langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Upaya pengejaran pun dilakukan dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk membacok korban," ungkap Kombes Arya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kombes Arya.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus begal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini