Dana BOS dan PIP Tahan I 2024 Telah Cair, Total Rp220 Miliar

- 24 April 2024, 14:55 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur /Dok. Kemenag RI/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren pada Tahun Anggaran 2024 telah mulai dicairkan. Tahap pertama pencairan mencapai total Rp220 miliar.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar untuk tahun ini. Dana tersebut terbagi menjadi Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula, Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha, dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya.

"Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian," kata Waryono di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) ke bank yang telah ditentukan.

Penggunaan dana BOS harus tepat dan akuntabel, dengan memprioritaskan kebutuhan mendasar pesantren. "Dana BOS bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri dan peningkatan mutu pembelajaran serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)," tambahnya.

Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam 2024: 10 Program, Cara Daftar, dan Info Penting!

Selain dana BOS, Kementerian Agama juga menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. Dana PIP diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH), dengan tujuan membantu mereka agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji.

"Penyaluran dana BOS Pesantren juga untuk lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (PKPPS)," ungkap Anis Masykhur, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x