Terungkap! Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku adalah Kekasih Gelap

- 24 April 2024, 13:27 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita hamil dibunuh oleh kekasih gelapnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/4/2024). Pelaku, A, tega menghabisi nyawa korban dengan motif perampokan. A berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359, 365, 363, atau 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita hamil berinisial RN di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (20/4) lalu. Pelaku yang tak lain adalah kekasih gelapnya, A, tega menghabisi nyawa RN dengan motif perampokan.

Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian memilukan ini. "Peristiwa bermula dari niat jahat pelaku A untuk merampas harta korban," ungkap Kombes Pol Gidion kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Kisah Kapolda Kepri Bantu Penumpang Sakit di Bandara Batam: Bukti Kepedulian dan Kesigapan

Konferensi pers pengungkapan pembunuhan wanita hamil
Konferensi pers pengungkapan pembunuhan wanita hamil

Aksi perampokan ini berujung tragis ketika RN berusaha melawan. Pelaku yang panik kemudian menghabisi nyawa RN dengan cara kejam. RN ditemukan tak bernyawa di sebuah kedai di Jalan Boulevard Raya Blok PD 9 No. 3 RT 03/RW 18 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, dengan kondisi tidak berbusana pada bagian bawah dan berlumuran darah.

Lebih miris lagi, saat kejadian RN diketahui sedang dalam kondisi hamil. Meski telah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak, RN menjalin hubungan gelap dengan A yang berasal dari daerah yang sama dengannya di Lampung.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Polres Metro Jakut berhasil menangkap A di Lampung dalam waktu kurang dari 24 jam. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359, 365, 363, atau 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x