Seragam Baru Sekolah Jadwal Penggunaan Seragam SD, SMP dan SMA 2024

- 20 April 2024, 17:05 WIB
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 /IG Kemdikbud

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2024 menandai era baru dalam dunia pendidikan Indonesia dengan diperkenalkannya peraturan seragam sekolah yang lebih fleksibel dan penuh makna. Kebijakan yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, ini membuka ruang bagi siswa untuk mengenakan pakaian adat dalam keseharian sekolah maupun acara adat tertentu.

Tujuan Mulia di Balik Perubahan

Lebih dari sekadar perubahan gaya, peraturan ini memiliki tujuan mulia untuk:

  • Memupuk Semangat Nasionalisme: Memakai pakaian adat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap kekayaan budaya bangsa yang beragam.
  • Meningkatkan Citra Sekolah: Pakaian adat menjadi identitas unik bagi setiap sekolah, mencerminkan kekhasan budaya lokal dan meningkatkan citra positif di mata masyarakat.
  • Mempererat Persatuan: Keberagaman pakaian adat di sekolah menumbuhkan rasa saling menghargai dan toleransi antar siswa, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Peran Wali Murid dan Identitas Sekolah

Perubahan ini juga menandakan peran penting wali murid dalam mendukung identitas sekolah dan melestarikan budaya bangsa. Orang tua dapat berperan aktif dalam:

  • Membimbing Anak Mengenal Budaya: Menjelaskan makna di balik pakaian adat dan mendorong anak untuk memakainya dengan rasa bangga.
  • Berkolaborasi dengan Sekolah: Bekerja sama dengan pihak sekolah dalam mempersiapkan dan menyediakan pakaian adat yang sesuai untuk anak.
  • Menjadi Teladan: Orang tua dapat menjadi contoh dengan mengenakan pakaian adat di acara-acara tertentu, menunjukkan rasa cinta dan penghargaan terhadap budaya bangsa.

Baca Juga: Resmi! Seragam Sekolah Baru SD, SMP, dan SMA: Ini Dia Aturan dan Modelnya

Ketentuan Umum Seragam Sekolah

Meskipun terdapat fleksibilitas untuk pakaian adat, peraturan seragam sekolah secara umum tetap berlaku, yaitu:

  • Seragam Nasional: Digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
  • Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
  • Seragam Khas Sekolah: Digunakan pada hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat: Wujud Kebanggaan Budaya

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x