Resmi! Seragam Sekolah Baru SD, SMP, dan SMA: Ini Dia Aturan dan Modelnya

Harian Lingga - 12 Apr 2024, 23:05 WIB
Penulis: Akhlil
Editor: Tim Harian Lingga
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Istimewa/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Makarim, resmi menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan ini membawa perubahan pada seragam sekolah SD, SMP, dan SMA yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2024 mendatang.

Penting bagi orang tua untuk memahami poin-poin penting dalam aturan baru ini agar dapat mempersiapkan diri menyambut ajaran baru 2024. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Model dan Warna Seragam Nasional:

  • SD/SDLB:
    • Putra: Kemeja putih lengan pendek, celana pendek merah hati, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
    • Putri: Kemeja putih lengan pendek, rok pendek merah hati, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
    • Atribut: Badge SD, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan kabupaten/kota.
  • SMP/SMPLB:
    • Putra: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang biru dongker, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
    • Putri: Kemeja putih lengan panjang, rok panjang biru dongker, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
    • Atribut: Badge SMP, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan kabupaten/kota.
  • SMA/SMALB:
    • Putra: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang abu-abu, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
    • Putri: Kemeja putih lengan panjang, rok panjang abu-abu, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
    • Atribut: Badge SMA, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Oknum Security Laguna Tanjung Piayu Cabuli Anak SD, Terancam 15 Tahun Penjara!

Ketentuan Lainnya:

  • Seragam nasional wajib dipakai minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.
  • Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet, dasi, dan badge logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
  • Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian adat dapat digunakan pada acara adat tertentu.
  • Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional dengan kekhususan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Alasan Perubahan Seragam Sekolah:

  • Mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya.
  • Mewujudkan Indonesia sebagai negara yang kaya dan kental akan budaya.

Manfaat Perubahan Seragam Sekolah:

  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan persatuan bangsa.
  • Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan budaya bangsa.
  • Memperkuat identitas sekolah.
  • Meningkatkan kedisiplinan siswa.

Perubahan seragam sekolah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pendidikan di Indonesia. Orang tua diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan mempersiapkan diri dan anak-anak mereka untuk menyambut ajaran baru 2024 dengan seragam baru.

Baca Juga: OSIS Baru SMA Negeri 1 Kepulauan Posek Berkomitmen Mewujudkan Sekolah yang Berkualitas dan Berprestasi

Halaman:

Tags

Terkini