Terjerat Kasus Tanah, Pj Wako Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

- 20 April 2024, 12:44 WIB
Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan
Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan /Dok. Pemko Tanjungpinang/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan saat Hasan menjabat sebagai camat beberapa tahun lalu.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/4/2024) dan dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. "Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan) sudah diterbitkan hari ini," kata Kapolres Bintan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. Surat penetapan tersangka juga telah ditembuskan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H (Hasan), R, dan B. Saat ini, Hasan direncanakan akan dipanggil kembali oleh penyidik. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui sebelum Hasan dipanggil ke Polres Bintan.

Baca Juga: Hasan Ajak Masyarakat Bersilaturahmi dan Bangun Tanjungpinang di Open House Idul Fitri

"Sebab, beliau adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi, ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu," ungkap Riky.

Sebelumnya, Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Pemeriksaan ini dilakukan beberapa waktu lalu.

Dugaan masalah lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekitar tahun 2014 hingga 2016.

Hingga berita ini dipublikasikan, media belum bisa mengkonfirmasi penetapan tersangka ini kepada Hasan.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x