4 Ranperda Dibahas, Pj. Wako Hasan Dorong Investasi dan Tata Ruang Kota Tanjungpinang

- 26 Maret 2024, 10:05 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahap I tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripuran DPRD, Senin (25/3)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahap I tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripuran DPRD, Senin (25/3) /Dok. Humpro Pemko Tanjungpinang

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos menyampaikan pidato penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahap I tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripuran DPRD, Senin (25/3/2024).

Hasan menyampaikan 4 Ranperda yang diusulkan untuk dibahas, yaitu:

  1. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang tahun 2023-2043 (revisi RTRW Kota Tanjungpinang)
  2. Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi
  3. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan
  4. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang penimbunan lahan

Revisi RTRW untuk Akomodir Dinamika dan Isu Strategis

Hasan menjelaskan revisi RTRW Kota Tanjungpinang merupakan momentum tepat untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta proyeksi masa depan terkait pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah.

"Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini antara lain adalah kawasan sempadan pantai, kawasan hutan, pusat pelayanan kota dan perubahan batas wilayah Kota Tanjungpinang," sebut Hasan.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Terpilih Periode 2024-2029, Siapa Saja?

Proses Pembahasan Ranperda

Hasan menjelaskan, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang sebagai lanjutan Propemperda tahun 2023, telah dilakukan pembahasan bersama Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Saat ini Ranperda tersebut sedang dibahas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum diajukan untuk pembahasan lintas sektor pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional," lanjut Hasan.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x