Remaja 13 Tahun di Batam Dicabuli Ayah Kandung dan Pacar, Begini Kronoliginya

- 19 April 2024, 18:34 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Bengkong
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Bengkong /Dok. Polsek Bengkong/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tega memperkosa buah hatinya sendiri. Sebelum tindakannya berhasil diendus aparat, pria berinisial AN (46 tahun) itu sempat melapor ke polisi lantaran putrinya menjadi korban kekerasan seksual.

AN mengaku tidak terima putrinya yang baru berusia 13 tahun disetubuhi oleh pacar dari anaknya sendiri. Mendapat laporan ini, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pria berusia 14 tahun 7 bulan.

Namun terungkap fakta mengejutkan bahwa, selama ini ternyata AN yang tak lain adalah ayah korban, juga ikut memperkosa anak kandunganya sendiri.

“Jadi setelah didalami kasus ini ternyata ditemukan ada kejanggalan sehingga ditelusuri. Hasilnya, korban ini juga mengaku kalau pernah diperkosa selain pacarnya ini. Orang yang dimaksud korban adalah orang tuanya yakni bapak kandungnya,” kata Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Polsek Bengkong Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Pelaku kena Doorr!!

Dari hasil pemeriksaan, diduga kejadian yang dilakukan ayah kandungnya saat berada di rumah kosan di kawasan Kecamatan Lubukbaja. Sedangkan pacar anak pertama dari 2 bersaudara, turut memperkosa korban di salah satu kawasan di Kecamatan Bengkong.

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Bengkong pada Sabtu, 13 April lalu. Awalnya bapak korban, AN datang ke Mapolsek Bengkong bersama kerabatnya. Beliau hendak melaporkan pacar dari anaknya karena telah mencabai (dugaan kekerasan seksual, red),” jelas Mantan Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta Barelang ini.

Informasi yang diperoleh bahwa, AN keseharian bekerja sebagai tukang servis barang-barang elektronik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x