Terbongkar! Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai, Bareskrim Amankan 7 Tersangka

- 18 April 2024, 20:58 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Maskapai Penerbangan, 7 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Maskapai Penerbangan, 7 Tersangka Terancam Hukuman Mati /Dok. Div Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai penerbangan. Narkoba tersebut dibawa dari Bandara Kualanamu Medan menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang kurir narkoba antar provinsi yang kerap menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta.

Setelah melakukan pemetaan, tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024. Dari penangkapan tersebut, terungkap keterlibatan dua karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan.

Kedua karyawan ini berperan memasukkan barang haram tersebut dari luar area bandara. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu tanpa melalui pemeriksaan barang.

Baca Juga: 2.000 Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri

Pertukaran tas berisi sabu dan ekstasi terjadi di Bandara Kualanamu. Kurir MR membawa tas kosong, sedangkan dua karyawan maskapai membawa sabu dan ekstasi. MR kemudian membawa narkoba tersebut ke dalam pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, di mana ia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, SA, dan PP, Y, dan E yang masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini