Yogi Gamblez Ditahan Atas Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Lolos Penjara

- 20 Mei 2024, 10:05 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar.

Dalam konferensi pers tersebut, hanya Yogi Gamblez yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan, sementara Epy Kusnandar tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan ketidakhadiran Epy Kusnandar karena kondisinya yang depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

"Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan, dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK," ujar Syahduddi.

Syahduddi menuturkan bahwa Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap. Selain itu, pertimbangan utama Epy Kusnandar tidak dihadirkan adalah karena kondisi kesehatannya yang memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi kurang sehat.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Tawau-Sebatik Dibongkar, TNI AL Sita 142 Gram Sabu

"Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap Syahduddi.

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini, dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," paparnya.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah