Dua Pemuda Bobol Sekolah SD di Batam, Laptop dan Infokus Digasak!

- 17 April 2024, 15:31 WIB
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K.,S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa saat menginterogasi kedua pelaku pencurian di sekolahan swasta Piayu
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K.,S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa saat menginterogasi kedua pelaku pencurian di sekolahan swasta Piayu /Yuyun/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dua pemuda di Batam diringkus polisi usai melakukan pencurian dan pembobolan di Sekolah Dasar (SD) Swasta Hidup Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Kedua pelaku berinisial GN (19) yang melakukan pencurian dan FPG (19) berperan sebagai penadah, merupakan warga Piayu.

"Pengungkapan berawal pada Jumat (12/4/2024) saat pihak sekolah menerima telepon dari salah satu guru yang memegang kunci sekolah," ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K.,S.I.K, Rabu (17/4/2024).

Korban kemudian datang ke lokasi untuk melihat situasi kantor sekolah. Saat tiba di lokasi, korban melihat keadaan kantor sudah acak-acakan dan lemari sudah terbongkar. "Atas kejadian tersebut, pihak sekolahan mengalami kerugian sebesar Rp 58.230.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk," ucap Iptu Fikri.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 01.45 WIB, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH, berhasil menangkap GN (19) pelaku pencurian di seputaran Pondok Graha, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Dari hasil interogasi, pelaku GN mengakui bahwa barang curian tersebut disimpan oleh FPG (19) dan berhasil diamankan di rumah Kampung Aceh," jelas Iptu Fikri.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 unit laptop, 1 unit infokus merk Acer dan 1 unit camera merk Samsung.

Atas perbuatannya, pelaku GN diancam 9 tahun penjara dan FPG diancam 7 tahun penjara.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x