Anak-Anak Anambas Dilarang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Orang Tua Diminta Peduli!

- 17 April 2024, 11:53 WIB
Personel Polres Anambas memberikan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik pada anak-anak
Personel Polres Anambas memberikan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik pada anak-anak /Dok. Polres Anambas/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan insiden tabrakan antara pengguna sepeda listrik dengan pengguna kendaraan lain di Tarempa, Kepulauan Anambas. Peristiwa ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat maraknya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Menanggapi hal tersebut, Polres Anambas mengeluarkan himbauan tegas kepada orang tua dan pihak sekolah untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K., menekankan pentingnya kepedulian orang tua dan pihak sekolah dalam menjaga keselamatan anak-anak. Kelalaian dan kurangnya respon dari orang tua dapat memicu peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum.

Sebagai solusi sementara, Kapolres menyarankan orang tua untuk membelikan sepeda listrik anak mereka sebagai alternatif kendaraan roda dua. Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak tetap harus diawasi dan dibekali pengetahuan tentang penggunaan sepeda listrik yang aman.

Lebih lanjut, Kapolres Anambas menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya. Ia menghimbau agar sepeda listrik digunakan di area tertutup seperti kawasan pemukiman, jalan khusus, kawasan wisata, dan area di luar jalan.

Baca Juga: Tradisi Melestarikan Kearifan Lokal: Pantang Larang Setelah Melahirkan di Kepulauan Anambas

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Sepeda listrik hanya boleh digunakan di wilayah tertentu: Kawasan pemukiman, jalan khusus, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, area di luar jalan.
  • Kecepatan maksimal: 25 km/jam.
  • Pengguna wajib:
    • Menggunakan helm.
    • Berusia minimal 12 tahun.
    • Tidak mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
    • Tidak melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
    • Didampingi oleh orang tua atau dewasa saat anak-anak menggunakan sepeda listrik.
  • Persyaratan keselamatan:
    • Lampu utama.
    • Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.
    • Sistem rem yang berfungsi dengan baik.
    • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan.
    • Klakson.

Kapolres Anambas juga menghimbau agar Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup KKA dapat mengambil pelajaran dari peristiwa kecelakaan anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x