Diduga Malpraktik, Keluarga Korban RS Graha Hermine Lapor ke Propam Mabes Polri

- 1 April 2024, 17:36 WIB
Natalis N Zega, SH Kuasa Hukum Hetti Elvi Situngkir bersama pihak keluarga korban malpraktik RS Graha Hermine
Natalis N Zega, SH Kuasa Hukum Hetti Elvi Situngkir bersama pihak keluarga korban malpraktik RS Graha Hermine /Yuyun/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Hetti Elvi Situngkir (39), korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine, Batam, kecewa dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kuasa Hukum Hetti, Natalis N Zega, SH, mengatakan bahwa SP3 tersebut tidak layak dan tidak pantas dilakukan.

"Kami sangat kecewa dan sangat menyayangkan atas tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan SP3 terhadap perkara ini," ujar Natalis dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Natalis menilai bahwa penyidik tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengeluarkan SP3. Menurutnya, alat bukti dan saksi kunci sudah ada, dan korban mengalami kelumpuhan pada kaki kanan.

"Sop apa yang dimaksud. Apakah aturan yang lebih rendah bisa menentang aturan yang lebih tinggi, ini kan aneh rasanya," tegas Natalis.

Natalis mengatakan bahwa keluarga korban akan melaporkan SP3 tersebut ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Karo Paminal.

"Kami juga sangat menyayangkan beberapa hari yang lalu pihak dari pada Kepolisian maupun Rumah Sakit memanggil keluarga korban ke Polda Kepri tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Berkutik! Driver Taksi Online Pemerasan Wanita Diciduk Polisi

Natalis menambahkan bahwa pihak keluarga tidak terima dengan SP3 tersebut dan akan menggugat RS Graha Hermine secara perdata.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini