139 Anak di Batam dan Karimun Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Kepri: Daftar Segera! Segini Biayanya

- 19 Maret 2024, 22:36 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya (kanan)
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya (kanan) /Jesica/ANTARA

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat terdapat 127 anak di Kota Batam dan 12 anak di Kabupaten Karimun yang memiliki status berkewarganegaraan ganda.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya, menghimbau kepada anak-anak dari pernikahan campuran untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraan mereka sebelum batas waktu 31 Mei 2024.

"Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan," tegas Surya.

Pendaftaran Dipermudah

Surya menjelaskan bahwa proses pendaftaran status kewarganegaraan kini dipermudah. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), cukup menunjukkan akta kelahiran.

Baca Juga: Delapan Kesepakatan Penting Terjalin dalam Pertemuan Imigrasi Indonesia-Kamboja

"Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Persyaratan penghasilan juga dipermudah. Bila anak belum bekerja, orang tua dapat menjadi sponsor," kata Surya.

Batas Waktu dan Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran (PNBP) untuk proses ini hanya Rp5 juta sebelum Juni 2024. Setelah melewati bulan Mei, proses akan melalui jalur naturalisasi murni dengan biaya PNBP Rp50 juta.

Surya berharap dengan kemudahan dan informasi ini, anak-anak dari pernikahan campuran yang sudah berusia 18 tahun dapat segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.

Baca Juga: Salut! Imigrasi Batam Deportasi Buronan Interpol, Ini Kasusnya!

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah