Semangat Nyepi di Rutan Batam: 1 Orang Terima Remisi 15 Hari

- 11 Maret 2024, 17:54 WIB
Remisi khusus Nyepi untuk warga binaan Rutan Batam
Remisi khusus Nyepi untuk warga binaan Rutan Batam /yuyun/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kemeriahan Hari Raya Nyepi tahun 2024 turut dirasakan oleh seorang warga binaan Rutan Batam. Pada Senin (11/3/2024), ia menerima remisi khusus Nyepi sebagai wujud penghargaan atas perilakunya yang baik selama menjalani masa pembinaan.

Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Aula Yusril Ihza Mahendra, Rutan Batam. Dihadiri oleh jajaran pejabat, pegawai, dan warga binaan yang berhak menerima remisi, momen ini menjadi simbol harapan dan motivasi bagi mereka yang sedang menjalani proses pembinaan.

Satu Orang Menerima Remisi 15 Hari

Tahun ini, Rutan Batam memberikan remisi khusus Nyepi kepada satu orang warga binaan. Remisi yang diterima adalah RK 1, atau pengurangan masa pidana selama 15 hari. Penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Batam.

"Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi Warga Binaan agar kembali memilih jalan kebenaran," kata  Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra.

Motivasi untuk Menjadi Lebih Baik

Baca Juga: Lapas Dabo Singkep dan Yayasan Moralitas Budi Pekerti Sinergi Tingkatkan Kualitas Hidup WBP

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra, yang menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024, menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebagai hadiah.

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa depan.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini