Gempur Barang Ilegal! Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Rp10,2 Miliar, Apa saja barangnya Simak yuk

- 7 Maret 2024, 17:14 WIB
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai /Instagram Bea Cukai Batam/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam operasi pemberantasan barang ilegal yang masif, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dan memusnahkan berbagai jenis barang senilai total Rp10,2 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan:

  • Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 15.209 botol dan 9347 kaleng (Rp5.159.413.000)
  • Barang elektronik: 1251 unit handphone dan laptop (Rp2.688.356.000)
  • Hasil tembakau: 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram (Rp1.581.815.600)
  • Pakaian bekas (ballpress): 344 koli dan 140 PK (Rp201.600.000)
  • Kelengkapan kapal: 534 pcs (Rp100.720.000)
  • Sparepart mesin kendaraan: 87 pcs (Rp65.100.000)
  • Kasur: 311 pcs (Rp62.200.000)
  • Sextoys: 1 PK (Rp100.000)
  • Barang lainnya (Rp357.990.000)

Komitmen Melindungi Masyarakat dan Penerimaan Negara

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan menjaga penerimaan negara.

“Barang-barang ilegal ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar cukai dan pajak,” tegas Askolani di Batam, Kamis.

Baca Juga: KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Purnomo

Sinergi dan Kolaborasi Antar Instansi

Askolani juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan,” ujar Askolani.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini