LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Demi optimalisasi pengelolaan aset, Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) menjalin sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan supervisi pengamanan dan penertiban aset tanah serta bangunan.
Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. dan Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri KPK RI Tahun 2024, Uding Juharudin.
Fokus utama Rakor ini adalah penertiban aset-aset tanah milik Pemko Batam di Kelurahan Sungai Harapan, Patam Lestari, dan Bengkongsadai.
Pembahasan meliputi sertifikasi aset tanah, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan strategi penertiban aset.
“Kita berdiskusi pada hari ini terkait penertiban aset milik Pemko Batam menyesuaikan antara Penetapan Lokasi (PL) dengan yang ada di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: Buku Pendidikan Lalu Lintas Jadi Senjata Baru Polda Kepri Edukasi Generasi Muda
KPK menegaskan komitmennya sebagai mitra Pemko Batam dalam menjaga dan mengelola aset pemerintah dengan baik. Uding Juharudin menyatakan,
“KPK berperan sebagai wasit tanpa memihak, sesuai aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku," kata Uding.
Penertiban aset menjadi langkah krusial untuk memastikan legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset. Setelah penertiban, lahan harus bebas dari permasalahan agar dapat disertifikasi. KPK siap mendampingi dan mengawal proses ini hingga tuntas.