KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Purnomo

- 26 Februari 2024, 17:19 WIB
KPK sita semua aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang ada di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
KPK sita semua aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang ada di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau /Waluyo/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita semua aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang ada di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan dalam tahap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi Purnomo.

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya, yang diduga milik Tersangka Andhi Purnomo yang berlokasi di Kota Batam dan Tanjung Pinang Kamis, (22/2/2024) waktu lalu.

"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Purnomo, kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Ali Fikri melalui pesan whatsApp, Senin (26/2/2024).

Adapun aset-aset bernilai ekonomis yang disita dan diduga milik tersangka Andhi Purnomo, diantaranya:

Baca Juga: Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Caleg PDI-P

1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No.32 Kecamatan Batam Kota, Batam.
1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam
14 unit ruko yang berlokasi di Tanjunginang, Kepri."lanjut Ali.

Ali mengungkapkan, penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto, dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Aset-aset yang disita nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," tutup Ali.***

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x