Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp 4,59 Miliar, Begini Kronologi penangkapannya

- 5 Maret 2024, 11:47 WIB
bea Cukai Batam tangkap dua pelaku penyelundup Mikol di Kota Batam
bea Cukai Batam tangkap dua pelaku penyelundup Mikol di Kota Batam /kutipan/yuyun

"Ditemukan isi kontainer tersebut adalah Rio Sparkling dan MMEA (minuman beralkohol) lainnya,” ungkap Rizal.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24.360 botol minuman beralkohol merek Rio Cocktail, 6.000 botol Qinghaihu, 384 botol Johnie Walker dan 120 botol Macallan.

Baca Juga: Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Strategi Polisi Siber Polda Kepri

Kedua tersangka dijerat Pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Apresiasi dari Kapolda Kepri

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam atas pengungkapan kasus ini.

“Hal ini juga merupakan upaya dari Kantor Bea Cukai Batam untuk tidak membiarkan barang-barang ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan kewajiban yang harus ditunaikan dalam hal ini adalah cukai,” pungkasnya.

Penyelundupan minuman beralkohol ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sinergi antara Bea Cukai dan Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Halaman:

Editor: Akhlil


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini