KPU Lingga: Dapil Lingga 1 Berikut Perolehan Suara Parpol dan Caleg bakal duduk di Kursi DPRD Lingga

- 2 Maret 2024, 11:22 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lingga pada pemilu 2024 di Daik Lingga
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lingga pada pemilu 2024 di Daik Lingga /Dok. KPU Lingga/
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 187 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 252 suara
  • PDI Perjuangan: 767 suara
  • Partai Golkar: 2.044 suara
  • Partai NasDem: 7.919 suara
  • Partai Buruh: 45 suara
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 207 suara
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.007 suara
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 15 suara
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 19 suara
  • Partai Garda Republik Indonesia: 9 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 748 suara
  • Partai Bulan Bintang (PBB): 5 suara
  • Partai Demokrat: 2.363 suara
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 5 suara
  • Partai Perindo: 2.282 suara
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6 suara
  • Partai Ummat: 4 suara

Hasil ini akan menentukan komposisi calon legislatif yang akan menduduki kursi DPRD Lingga Dapil 1.

Metode sainte lague, yang menerapkan bilangan pembagi suara ganjil, digunakan dalam pemilu ini untuk mendapatkan alokasi kursi yang adil dan merata, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.

Daftar Caleg terpilih untuk DPRD Lingga Dapil 1 adalah sebagai berikut:

  1. Maya Sari, S.Sos., M.I.P (Partai NasDem) - 2.762 suara
  2. Siswandi, S.I.P (Partai NasDem) - 1.471 suara
  3. Daniel (Partai Demokrat) - 1.292 suara
  4. Said Yardiansyah, S.E., M.Ak - 1.626 suara
  5. Drs. Said Agusmarli (Partai Golkar) - 821 suara
  6. Anwar (PKS) - 1.429 suara
  7. H. Drs. Pokyong Kadir, M.Pd (Partai NasDem) - 1.253 suara
  8. Yudi Saputra, S.H (Partai NasDem) - 696 suara

Keputusan final mengenai alokasi kursi dan penetapan calon anggota legislatif DPRD Lingga akan diumumkan dalam pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Lingga. Penetapan ini akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan, kecuali jika terdapat gugatan yang diajukan.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini