Bawaslu Tanjungpinang Dalami Dugaan Politik Uang terjadi di Dapil I

- 11 Februari 2024, 14:01 WIB
Yusuf Ketua Bawaslu Lingga
Yusuf Ketua Bawaslu Lingga /Ogen/Antara/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini tengah menyelidiki dugaan kasus politik uang yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait dugaan politik uang ini.

Yusuf menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut.

"Benar, tapi masih kita lakukan pendalaman," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf dilansir dari Antara, Sabtu (10/2/2024).

Dugaan politik uang ini diketahui terjadi di daerah pemilihan (Dapil) I, yang mencakup Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat. Namun, Yusuf enggan memberikan rincian lebih jauh mengenai nama caleg dan partai yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pilkada 2024 Nyoblos Gubernur, Bupati dan Walikota

"Sesuai aturan, kita diberikan waktu 14 hari untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah itu, baru ditentukan statusnya naik atau tidak," ujar Yusuf.

Dalam menghadapi masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Tanjungpinang juga meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu, termasuk praktik politik uang.

Yusuf menyebut bahwa modus politik uang bisa beragam, seperti pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih oleh tim sukses calon.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini