“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2,” ungkap AKBP Robby.
AKBP Robby menyampaikan, ancaman hukumannya Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres Lingga, pencabulan yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2019.