Pembina dan Pemilik Pondok Pesantren di Lingga Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwati

- 12 Februari 2024, 15:20 WIB
Kedua pelaku pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Lingga saat digiring polisi saat dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024)
Kedua pelaku pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Lingga saat digiring polisi saat dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024) /Akhlil/

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2,” ungkap AKBP Robby.

AKBP Robby menyampaikan, ancaman hukumannya Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres Lingga, pencabulan yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini