Pembina dan Pemilik Pondok Pesantren di Lingga Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwati

- 12 Februari 2024, 15:20 WIB
Kedua pelaku pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Lingga saat digiring polisi saat dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024)
Kedua pelaku pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes di Lingga saat digiring polisi saat dihadirkan pada konferensi pers pada Senin (12/2/2024) /Akhlil/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Lingga berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Singkep Persisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusia, mengatakan, RS merupakan pemilik pondok pesantren, sedangkan R merupakan pembina pondok pesantren tersebut.

“Tersangka RS ada 3 korban yang dilakukan pencabulan, untuk tersangka R korbannya ada 7 santriwati,” ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris pada Senin (12/02/2024).

Diungkapkan AKBP Robby, modus untuk tersangka RS menjanjikan kepada korban memberikan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belajar mengajar.

“Pelaku juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau. Selain itu, pelaku menjanjikan pada para korban meminjamkan handphone, karena di lokasi pesantren tersebut tidak ada sinyal,” ujar AKBP Robby.

Baca Juga: Kronologi Begal yang Terjadi di Lingga Ancam Korban Pakai Golok

Sementara untuk modus tersangka R yang merupakan pembina di pondok pesantren tersebut, sering mendatangi para korbannya berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren tersebut dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban.

“Disitulah tersangka melakukan pencabulan,” tambahnya.

Kapolres Lingga menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Lingga sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2,” ungkap AKBP Robby.

AKBP Robby menyampaikan, ancaman hukumannya Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres Lingga, pencabulan yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini