Pengedar Sabu di Temanggung Dibekuk Polisi, Ini Modus Operandi Mereka

28 Juni 2024, 21:51 WIB
Edarkan Sabu, Warga Temanggung dan Magelang Diamankan Polisi /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika. Kedua tersangka tersebut berinisial YIH (39) warga Magelang dan RH (46) warga Temanggung.

Kedua tersangka ditangkap atas tuduhan membeli, menjual, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin. Modus operandi mereka adalah membeli sabu dalam jumlah besar, membaginya menjadi paket kecil, lalu menjualnya kembali. YIH dan RH menjual paket sabu dengan harga Rp.500.000,- per ½ gram dan Rp.1.000.000,- per gram.

“Tersangka YIH dan tersangka RH merupakan pengedar dan menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,-,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Rio Putra Simanjuntak. Kamis (27/6/2024).

Penangkapan dilakukan di kost milik tersangka YIH di Temanggung dan rumah tersangka RH. Barang bukti ditemukan di kedua lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024. Konferensi pers mengenai kasus ini juga diadakan pada hari yang sama.

“Barang haram tersebut kita amankan dari kamar kos tersangka YIH,” ungkapnya.

Baca Juga: Apel Siaga dan Deklarasi Kolaborasi Lapas Narkotika dan BNN Tanjungpinang: Wujudkan Lapas Bebas Narkoba

Kedua tersangka ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penyelidikan menunjukkan bahwa mereka bekerja sama dengan seorang pemasok sabu yang masih buron, dikenal sebagai GUS.

“Sabu disimpan oleh tersangka dengan cara dimasukkan pada bungkus rokok dan dalam melakukan transaksi kedua tersangka melalui handphone kemudian menaruh paketan di tempat yang telah disepakati dengan cara dilakban dan difoto kemudian foto dan alamat di kirimkan kepada pembeli,” ungkapnya.

Kasat Narkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam. YIH membeli sabu dari GUS dengan uang milik RH, dan sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali. YIH dan RH menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi, di mana paket sabu disembunyikan di tempat tertentu sebelum diambil oleh pembeli.

“Tersangka YIH membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara GUS dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diambil tersangka YIH di alamat di daerah Mranggen Kabupaten Demak dan setelah mendapatkan sabu tersebut tersangka membawa ke kamar kosnya di Temanggung untuk dibagi menjadi paketan kecil dan dijual Kembali,” jelas Rio.

Baca Juga: Kasus Narkoba Vokalis Last Child: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

  1. Penangkapan YIH: Di kost YIH, polisi menyita 9 paket sabu dengan berat total 4,85 gram, alat hisap, sedotan, pipet kaca, lakban, dan handphone Xiaomi.
  2. Penangkapan RH: Di rumah RH, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat total 8,67 gram, bungkus rokok, kaleng bekas rokok, plastik klip, potongan sedotan, timbangan digital, dan handphone.

Sanksi yang Akan Dihadapi Kedua Tersangka

Kedua tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler