Kasus Narkoba Vokalis Last Child: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

- 26 Juni 2024, 11:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan vokalis band Last Child, VPT alias V, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini juga melibatkan seorang perempuan berinisial PA yang ditangkap bersama VPT di sebuah kosan di Jakarta Barat.

Selain itu, kru band Last Child berinisial B juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasok narkoba kepada VPT.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasi penetapan ini dalam pernyataannya pada hari Senin, 24 Juni 2024. Menurutnya, V mendapatkan narkoba jenis sabu dari kru bandnya yang berinisial B atau BGS.

"Telah menetapkan saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahduddi.

"Tersangka B ini rekan kerja V sebenarnya. Dia bekerja sebagai kru bandnya V dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan, dia mengakui ada beberapa kali memberikan narkotika jenis sabu kepada V," jelas Syahduddi.

Baca Juga: Musisi Virgoun Ditangkap: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Kasus Narkoba

Polisi juga telah menangkap B di kediamannya dan menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun tidak ada barang bukti yang didapatkan dari B saat diamankan, ia mengakui telah memberikan sabu kepada V.

"Dia mengakui bahwa dia yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan ada catatan transaksi keuangannya juga," tambah Kapolres.

Menurut penuturan Virgoun, ia sudah dua kali membeli sabu dari B. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas Last Child di dunia musik Indonesia. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah