Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023, Pahami Pelanggarannya!

23 Juni 2024, 15:30 WIB
Ketentuan Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin: Sanksi Tegas dalam UU ASN 2023 /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan penting dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah mengatur tentang pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasan Pemberhentian PPPK

Pasal 60 UU ASN 2023 menyebutkan beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK, yaitu:

  • Meninggal dunia
  • Memperoleh pensiun
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • Diberhentikan tidak dengan hormat

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PPPK dapat dilakukan jika mereka melakukan beberapa pelanggaran, seperti:

  • Melakukan tindakan indisipliner tingkat berat
  • Melakukan tindak pidana yang berakibat hukuman penjara minimal 2 tahun
  • Melakukan perbuatan yang merugikan negara
  • Melakukan pemalsuan identitas atau dokumen
  • Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
  • Mengetahui atau merahasiakan informasi penting yang dapat membahayakan negara

Baca Juga: Asmawa Tosepu Tegaskan PPDB Kabupaten Bogor Bebas KKN dan Pungli

Proses Pemberhentian PPPK

Proses pemberhentian PPPK akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemberitahuan kepada PPPK yang bersangkutan
  • Pemberian kesempatan untuk membela diri
  • Pembentukan tim investigasi
  • Penilaian dan pengambilan keputusan
  • Pemberhentian resmi

Pentingnya Memahami Ketentuan Pemberhentian

Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Mekanisme Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin

Pasal 60 UU ASN 2023 menyebutkan tiga mekanisme pemberhentian PPPK yang melanggar disiplin, yaitu:

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Hormat

  • Dilakukan berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
  • Diterapkan jika PPPK mengajukan permintaan pengunduran diri secara resmi.

2. PHK dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

  • Diterapkan jika PPPK terbukti melanggar disiplin.
  • Diberhentikan dengan hormat, namun atas keputusan instansi terkait.

3. PHK dengan Tidak Hormat

  • Diterapkan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
  • Merupakan sanksi terberat dengan konsekuensi pemberhentian tanpa hormat.

Baca Juga: Imigrasi Tambah Personel di Soetta, Atasi Antrean Panjang Akibat Gangguan Server

Jenis Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Menimbulkan Sanksi Pemberhentian

UU ASN 2023 tidak secara detail menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian. Namun, pada dasarnya, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah tindakan yang:

  • Melanggar peraturan disiplin ASN yang telah ditetapkan.
  • Merugikan nama baik instansi atau negara.
  • Mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melalaikan kewajiban sebagai PPPK.

Proses Pemberhentian PPPK Melanggar Disiplin

Proses pemberhentian PPPK yang melanggar disiplin akan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemberitahuan kepada PPPK yang bersangkutan
  • Pemberian kesempatan untuk membela diri
  • Pembentukan tim investigasi
  • Penilaian dan pengambilan keputusan
  • Pemberhentian resmi

Pentingnya Memahami Ketentuan Pemberhentian

Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian.

Baca Juga: Pria di Depok Ditangkap dengan 1 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar

Memahami Jenis Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Pemberhentian Tidak Hormat

UU ASN 2023 tidak secara detail menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemberhentian tidak hormat. Namun, pada dasarnya, pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan yang:

  • Melanggar peraturan disiplin ASN yang telah ditetapkan secara berat.
  • Merugikan nama baik instansi atau negara secara signifikan.
  • Mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas secara serius.
  • Melalaikan kewajiban sebagai PPPK dengan dampak yang besar.

Contoh Pelanggaran Disiplin yang Berpotensi Pemberhentian Tidak Hormat:

  • Korupsi atau penyuapan.
  • Penipuan atau penggelapan dana.
  • Tindak pidana berat lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • Perilaku tidak terpuji yang mencoreng nama baik instansi atau negara, seperti pelecehan seksual atau narkoba.
  • Ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah dan berkelanjutan.
  • Penolakan untuk melaksanakan perintah atasan yang sah.

Pentingnya Memahami Konsekuensi Pelanggaran Disiplin

Bagi para PPPK, penting untuk memahami dengan baik konsekuensi serius dari pelanggaran disiplin. Pemberhentian tidak hormat bukan hanya berarti kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak lain seperti pensiun, tunjangan, dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Laboratorium Forensik Polda Papua Ungkap Kasus Kriminal: Inovasi dalam Penyidikan

Oleh karena itu, PPPK diimbau untuk selalu mematuhi peraturan disiplin yang berlaku, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan menjaga nama baik instansi serta negara. Ingatlah bahwa integritas dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam mempertahankan karir sebagai PPPK.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler