Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

18 Juni 2024, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Tiga tersangka berinisial M, FF, dan YA ditangkap dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dikemas rapi dalam plastik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut ditemukan dalam bentuk gepokan dengan pita kertas yang membawa nama salah satu bank untuk menyamarkan keasliannya.

"Diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024).

Penangkapan para tersangka dilakukan pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB. Kombes Ade menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas.

"Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas yang memberikan pita kertas membawa nama salah satu bank untuk menyamarkan uang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Perkenalkan Aplikasi ETLE dengan Teknologi Pengenalan Wajah

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum bisa memastikan total penyebaran uang palsu yang telah dilakukan oleh para tersangka.

"Masih terus didalami kasusnya, perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut," tambah Kombes Ade.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi.

"Dan untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi, langsung saja menghubungi call centre kepolisian di 110 atau mendatangi Kantor Polisi terdekat," pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler