Skandal Tanah di Sumenep: Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Rp 114,4 Miliar

6 Juni 2024, 09:02 WIB
Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruislag tanah kas desa di Sumenep yang merugikan negara hingga Rp 114,4 miliar /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep. Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembangan Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan bahwa kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997.

"Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menambahkan bahwa tanah yang di-ruislag seluas 160.525 meter persegi, atau hampir 17 hektare.

"Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,4 miliar Rupiah," tambahnya.

Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa di Kabupaten Sumenep terdapat tiga desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Tiga desa tersebut adalah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango, dan Desa Talango Kecamatan Talango.

Baca Juga: 3 Posyandu di Desa Tanjung Harapan Temukan 10 Bayi Stunting

"Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat," kata AKBP Edy.

AKBP Edy mengungkapkan bahwa modus operandi dari tersangka adalah HS, selaku direktur PT. SMIP, melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada tahun 1997 dengan menggantinya dengan tanah di Desa Peberasan, Sumenep.

"Ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan," paparnya.

Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa tanah yang diklaim sebagai pengganti masih milik warga yang merasa tidak pernah mengalihkan tanah tersebut.

"Kita cek semuanya, ternyata itu fiktif atau tidak ada," ungkapnya. Polisi kemudian yakin bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.

Selain itu, ditemukan banyak dokumen palsu dan proses pengadaan tanah tidak sesuai prosedur. Kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan meskipun tersangka berulang kali melakukan pra-peradilan yang semuanya ditolak pengadilan.

Sementara itu, tersangka HS masih melanjutkan penjualan obyek tanah TKD dari ketiga desa meski sudah dalam proses penyidikan. Beberapa dokumen sertifikat hilang dan tersangka mengurus kembali sertifikat tersebut di BPN.

"Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS," jelas AKBP Edy.

Ketiga Kades tersebut juga menerima uang sewa dari HS namun tidak tahu letak obyek TKD milik mereka. Hingga saat ini, TKD di ketiga desa tersebut belum terdaftar sebagai aset negara.

Baca Juga: Data e-PPGBM: Lingga Sukses Tekan Stunting Turun Jadi 7,5 Persen

Polisi telah menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor senilai Rp 5,8 miliar, dua aset tanah di Desa Gedungan senilai Rp 3,4 miliar, serta 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, dengan total nilai sekitar Rp 97 miliar.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor. Dua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang memerlukan oksigen dan kateter.

Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan melalui Hotline dengan nomor 081234616882.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler