Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Tidak Harus Mundur Ketika Mendaftar pada Pilkada 2024

15 Mei 2024, 16:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung Lampung, Lampung, Selasa, (14/5/2024) /Dian Hadiyatna/ANTARA/Infopublik.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini disampaikan Bagja saat memberikan sambutan pada peresmian gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (14/5/2024).

"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," ujar Bagja.

Bagja menekankan pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong agar memahami seluruh pertimbangannya dengan jelas.

"Kalau demikian, tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," jelas Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Caleg PDI-P

Menurutnya, pembahasan dalam Peraturan KPU Pencalonan ini bertujuan untuk menghindari sengketa atau permasalahan dalam proses Pilkada Serentak November 2024. Bagja mengingatkan bahwa ketidakjelasan mengenai kewajiban mundur dapat menimbulkan sengketa yang berujung pada pembatalan pencalonan.

"Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," tambahnya.

Ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menahan diri dalam memberikan pernyataan terkait Putusan MK tentang pencalonan hingga Peraturan KPU Pencalonan diselesaikan.

"Kami imbau KPU, pernyataan seperti itu lebih baik di PKPU pencalonan bahasannya. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu, jangan penyelenggara yang berbicara, lebih baik teman-teman akademisi," tegas Bagja.

Baca Juga: Proses Wawancara PPK Pilkada 2024: KPU Lingga Berjibaku di Dua Lokasi

Pernyataan Bagja ini muncul setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hasyim menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler