Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp 4,59 Miliar, Begini Kronologi penangkapannya

5 Maret 2024, 11:47 WIB
bea Cukai Batam tangkap dua pelaku penyelundup Mikol di Kota Batam /kutipan/yuyun

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kontainer berisi minuman beralkohol ilegal asal Singapura senilai Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Dua orang tersangka berinisial A sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen diamankan dalam operasi ini.

Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari informasi Kantor Pusat Bea Cukai tentang adanya pengiriman minuman beralkohol asal Singapura ke Batam pada Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam kemudian melakukan pendalaman dan analisis informasi tersebut.

Pada tanggal 23 Januari 2024, sebuah kontainer dengan nomor LEGU4500028 / 40 yang diangkut dari Singapura tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam. Berdasarkan manifest kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling.

Baca Juga: KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Purnomo

"Diangkut dengan kapal kargo dari Singapura, berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling,” ungkap Rizal pada konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024)

Tim Bea Cukai melakukan pengawasan melekat terhadap kontainer tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga ditimbun di pelabuhan. Pada tanggal 25 Januari 2024, tim Bea Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS. Petugas Bea Cukai menduga dokumen tersebut palsu.

Tim Bea Cukai kemudian mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan melakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh tersangka A.

"Ditemukan isi kontainer tersebut adalah Rio Sparkling dan MMEA (minuman beralkohol) lainnya,” ungkap Rizal.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24.360 botol minuman beralkohol merek Rio Cocktail, 6.000 botol Qinghaihu, 384 botol Johnie Walker dan 120 botol Macallan.

Baca Juga: Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Strategi Polisi Siber Polda Kepri

Kedua tersangka dijerat Pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Apresiasi dari Kapolda Kepri

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam atas pengungkapan kasus ini.

“Hal ini juga merupakan upaya dari Kantor Bea Cukai Batam untuk tidak membiarkan barang-barang ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan kewajiban yang harus ditunaikan dalam hal ini adalah cukai,” pungkasnya.

Penyelundupan minuman beralkohol ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sinergi antara Bea Cukai dan Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor: Akhlil

Terkini

Terpopuler