Pengedar Sabu di Temanggung Dibekuk Polisi, Ini Modus Operandi Mereka

- 28 Juni 2024, 21:51 WIB
Edarkan Sabu, Warga Temanggung dan Magelang Diamankan Polisi
Edarkan Sabu, Warga Temanggung dan Magelang Diamankan Polisi /Dok Humas Polri/

“Tersangka YIH membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara GUS dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diambil tersangka YIH di alamat di daerah Mranggen Kabupaten Demak dan setelah mendapatkan sabu tersebut tersangka membawa ke kamar kosnya di Temanggung untuk dibagi menjadi paketan kecil dan dijual Kembali,” jelas Rio.

Baca Juga: Kasus Narkoba Vokalis Last Child: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

  1. Penangkapan YIH: Di kost YIH, polisi menyita 9 paket sabu dengan berat total 4,85 gram, alat hisap, sedotan, pipet kaca, lakban, dan handphone Xiaomi.
  2. Penangkapan RH: Di rumah RH, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat total 8,67 gram, bungkus rokok, kaleng bekas rokok, plastik klip, potongan sedotan, timbangan digital, dan handphone.

Sanksi yang Akan Dihadapi Kedua Tersangka

Kedua tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini