LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap keluarga di Indonesia. KK menjadi bukti resmi anggota keluarga dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus pendidikan, kesehatan, perbankan, dan lainnya.
Di era digital ini, pencetakan KK tidak lagi harus repot-repot datang ke kantor Dukcapil. Kini Anda dapat mencetak KK secara online dengan mudah dan cepat. Berikut adalah beberapa cara untuk mencetak KK secara online:
1. Melalui Layanan Dukcapil Online:
- Langkah 1: Kunjungi Website Layanan Dukcapil Online
Akses situs web resmi Layanan Dukcapil Online di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ .
- Langkah 2: Daftar Akun
Klik tombol "Daftar Akun" dan masukkan data diri Anda dengan lengkap, termasuk NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan valid.
- Langkah 3: Verifikasi Akun
Verifikasi akun Anda melalui email atau SMS yang dikirimkan ke alamat email dan nomor ponsel Anda.
- Langkah 4: Isi Permohonan Cetak KK
Login ke akun Anda dan pilih menu "Cetak KK Online". Isi semua data yang diperlukan, termasuk nomor KK, alamat lengkap, dan jenis file yang ingin dicetak (PDF atau JPEG).
- Langkah 5: Unggah Bukti Pendukung
Upload scan dokumen pendukung, seperti KTP atau surat nikah. Pastikan file yang diupload jelas dan mudah dibaca.