"Dan untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi, langsung saja menghubungi call centre kepolisian di 110 atau mendatangi Kantor Polisi terdekat," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.