Korban Begal di Kebon Jeruk: Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan

- 23 Mei 2024, 18:05 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Begal Brutal di Kebon Jeruk
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Begal Brutal di Kebon Jeruk /Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pada Rabu, 22 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang calon siswa (casis) Bintara Polri berinisial SMR (19) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, dengan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Wira Satya Triputra, yang memimpin konferensi pers tersebut.

Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan awal mula terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh SMR.

"Peristiwa ini terjadi saat korban hendak berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian tes Brigadir Polri. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki. Mereka menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka pada jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri. Para pelaku kemudian melarikan diri dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Kombes Wira.

Akibat serangan tersebut, jari kelingking SMR putus dan pahanya mengalami luka bacok. Namun, kondisi korban kini sudah membaik setelah menjalani operasi penyambungan jari.

Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, lima orang pelaku berhasil ditangkap. Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Baca Juga: Tim Jatanras Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap Duo Begal

"Tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku utama hingga ke penadah. Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang," ujar Kombes Wira.

Identitas Tersangka

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka tersebut, AY, C, dan MS adalah residivis.

Kombes Wira menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini