Tim Jatanras Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap Duo Begal

- 22 Mei 2024, 08:05 WIB
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan aksi duo begal yang telah menimbulkan ketakutan di Kota Semarang
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan aksi duo begal yang telah menimbulkan ketakutan di Kota Semarang /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan aksi duo begal yang telah menimbulkan ketakutan di Kota Semarang. Dua tersangka, Muhammad Nursan dan Ardian Dwi Cahyo, warga Kabupaten Demak, berhasil ditangkap dan saat ini berada di tahanan kepolisian.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kedua tersangka ini merencanakan aksi-aksi kejahatan pada sore dan malam hari, dengan sasaran utama adalah perempuan di berbagai lokasi. Salah satu kejadian yang tercatat di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, di mana seorang perempuan menjadi korban perampokan ponsel Samsung dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Kejadian yang mengagetkan, perampokan lainnya terjadi hanya dalam jarak 15 meter, di mana pencuri berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan sebuah ponsel.

Ardian, salah satu dari tersangka, mengakui telah melakukan lima kali aksi begal, dengan lokasi berbeda seperti Kaligawe, Sendangmulyo, Ngaliyan, dan Penggaron. Dia juga mengungkapkan bahwa ia dan rekannya, Nursan, seringkali menyasar perempuan pada waktu-waktu tersebut.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan dan Rekrut Calon Bintara Korban Begal yang Jari Tangannya Putus

"Saya pernah melakukan 5 kali dalam satu hari," ungkap Ardian, Senin, (20/5/2024)

Meskipun bekerja di tempat penyewaan lift, Ardian tetap melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Ironisnya, meskipun rencananya akan menikah pada 9 Juni 2024, dia membantah bahwa uang hasil perampokannya akan digunakan untuk biaya pernikahan.

Ardian Dwi Cahyo, warga Jago, Kelurahan Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Nursan, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.00.

Tersangka Nursan juga mengakui perbuatannya. Selain itu, polisi mengetahui bahwa Nursan memiliki catatan kriminal sebelumnya, terutama dalam kasus penyerangan fisik atau pemukulan di Kabupaten Demak.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini