Korban Begal di Kebon Jeruk: Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan

- 23 Mei 2024, 18:05 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Begal Brutal di Kebon Jeruk
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Begal Brutal di Kebon Jeruk /Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pada Rabu, 22 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang calon siswa (casis) Bintara Polri berinisial SMR (19) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, dengan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Wira Satya Triputra, yang memimpin konferensi pers tersebut.

Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan awal mula terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh SMR.

"Peristiwa ini terjadi saat korban hendak berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian tes Brigadir Polri. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki. Mereka menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka pada jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri. Para pelaku kemudian melarikan diri dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Kombes Wira.

Akibat serangan tersebut, jari kelingking SMR putus dan pahanya mengalami luka bacok. Namun, kondisi korban kini sudah membaik setelah menjalani operasi penyambungan jari.

Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, lima orang pelaku berhasil ditangkap. Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Baca Juga: Tim Jatanras Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap Duo Begal

"Tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku utama hingga ke penadah. Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang," ujar Kombes Wira.

Identitas Tersangka

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka tersebut, AY, C, dan MS adalah residivis.

Kombes Wira menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Rekam Jejak Para Residivis

AY alias Madun, salah satu residivis, diketahui pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tahun 2018 dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. AY juga terlibat dalam kasus kejahatan serupa pada tahun 2022 yang ditangani oleh Polsek Tamansari, Jakarta Barat, dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, MS alias Conde, yang berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan ini, memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. MS pertama kali ditangkap pada tahun 2010 atas kasus Curanmor dan divonis 1 tahun penjara. Dia kembali ditangkap pada tahun 2011 untuk kasus yang sama dan divonis 1 tahun penjara di Lapas Cipinang.

Pada tahun 2014, MS terlibat dalam kasus begal dan ditangkap oleh Polsek Neglasari, menerima vonis 1 tahun penjara. Di tahun 2017, ia kembali terlibat kasus begal dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Terakhir, pada tahun 2019, MS terlibat kasus begal yang ditangani oleh Polsek Pademangan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Lapas Cipinang. Total, MS telah melakukan enam kali perbuatan pidana, termasuk dua kali kasus Curanmor dan empat kali kasus begal.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan dan Rekrut Calon Bintara Korban Begal yang Jari Tangannya Putus

Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini menunjukkan upaya keras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap semua bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman," pungkas Kombes Wira.

Konferensi pers ini tidak hanya mengungkap detail dari kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa SMR, tetapi juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Dengan penangkapan para tersangka dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini