Tabrak Lari di Malang: Polisi Tangkap Tersangka Dalam Waktu Singkat

- 13 Mei 2024, 07:00 WIB
Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang
Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang pada hari Rabu (08/05) pagi.

Pelaku tabrak lari tersebut adalah ACB (22), seorang mahasiswa dan warga Griya Shanta Eksekutif, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Lantas Kota, Kompol Aristianto, mengungkapkan bahwa Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di salah satu penginapan di Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang.

"Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang," kata Kompol Aristianto, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto.

ACB akan dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas).

"Korban tabrak lari bernama EP (57), warga Jalan M.T. Haryono, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA," jelas Kompol Aristianto.

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Lantik Enam Jabatan Pimpinan untuk Membangun Ibu Kota Nusantara

Menurut penjelasan Kompol Aris, korban EP saat itu sedang berada di sebelah kiri gerobak ketika ditabrak oleh mobil Yaris yang dikemudikan oleh ACB.

"Jadi EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dalam kondisi mabuk pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB," terangnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah