Santri Aniaya Guru di Palangka Raya Hingga Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebabnya

- 17 Mei 2024, 23:05 WIB
Konferensi pers pembunuhan yang terjadi di salah satu Ponpes Palangka Raya
Konferensi pers pembunuhan yang terjadi di salah satu Ponpes Palangka Raya /Humas/Polri

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dikejutkan dengan kasus penganiayaan berat (aniaya) yang terjadi di salah satu pondok pesantren. Seorang santri berinisial FA (13) tega menganiaya guru di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, hingga meninggal dunia.

"Kasus ini melibatkan pelaku FA dengan korban ST Najma (35)," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, saat jumpa pers, Kamis (16/5/2024) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini karena dendam dan pernah dihukum sebanyak 2 kali atas pelanggarannya.

"Hukuman pertama diberikan karena keluar pondok pesantren tanpa izin. Hukuman kedua karena kembali keluar pondok pesantren tanpa izin," kata Kombes Budi.

Selang beberapa jam setelah menyelesaikan hukuman kedua, FA mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan pisau.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58 yang Tewaskan 13 Orang, Polisi Masih Selidiki

"Pelaku menusuk korban di beberapa bagian tubuh, seperti pipi kanan, kepala dalam, pipi kiri, dan paru-paru kanan," jelas Kombes Budi.

Atas perbuatannya, FA disangkakan dengan Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Kasus ini menjadi tragedi yang memilukan bagi dunia pendidikan di Palangka Raya. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi para pengelola pondok pesantren untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para santri.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini