Pakar Jadi Unsur Penting Komite Pengawas Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas

- 9 Mei 2024, 10:11 WIB
Menerima Audiensi Dewan Pers, Menko Polhukam Berharap Perpres Publisher Rights Menjadi Langkah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Menerima Audiensi Dewan Pers, Menko Polhukam Berharap Perpres Publisher Rights Menjadi Langkah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta /Humas Kemenko Polhukam/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Salah satu poin penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Right) adalah pembentukan lembaga pelaksana bernama "Komite". Komite ini akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk pakar di bidang terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat menerima kunjungan dari Dewan Pers terkait Perpres tersebut, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa unsur pakar dalam Komite akan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres itu dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis," jelas Menko Polhukam.

Sejak diterbitkannya Perpres, Kemenko Polhukam telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Siber Modus Email Palsu, Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipu

Kemenko Polhukam juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan proses penetapan anggota dari unsur Kementerian.

Menko Hadi menekankan kembali bahwa Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

"Untuk itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital," pungkas Menko Hadi.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini