LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, angkat bicara terkait ramainya tanggapan masyarakat perihal kebijakan pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam program talkshow di salah satu media streaming online nasional, Aan menjelaskan bahwa penggunaan WhatsApp untuk pemberitahuan tilang ETLE masih dalam tahap sosialisasi dan kajian mendalam.
"Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp ini masih dalam tahap sosialisasi. Kami akan melakukan assessment dan penetrasi test untuk memastikan keamanannya," ujar Kakorlantas, Rabu (8/5/2024).
Menurut Aan, penggunaan WhatsApp masih memiliki celah keamanan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti pembajakan atau penipuan.
"WhatsApp rentan disalahgunakan. Kami ingin memastikan keamanan data sebelum menerapkan kebijakan ini," ungkap Aan.
Oleh karena itu, Korlantas akan melibatkan pakar teknologi untuk melakukan assessment dan memastikan keamanan sistem sebelum diberlakukan.
"Proses ini mungkin memakan waktu satu atau dua bulan," tambah Aan.
Jika kebijakan ini disetujui, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat pelanggar tilang elektronik.
Baca Juga: 233 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Diterima DKPP Sejak Awal Tahun