KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN UIK SBS

- 8 Mei 2024, 10:05 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK) /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS). Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (7/5/2024) di gedung Merah Putih KPK.

Saksi yang diperiksa yaitu Mustika Efendi, yang menjabat sebagai Deputi Manager Engineering di PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2016-2019, dan Fritz Daniel Pardomuan Hasugian, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang Tahun 2015-2018.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIK SBS tahun 2017-2022. Sootblowing adalah proses pembersihan jelaga yang menempel pada pipa boiler PLTU.

Baca Juga: KPK Telusuri Jaringan Korupsi di DPR RI, Bukti Transaksi Keuangan Ditemukan

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Tiga orang tersebut terdiri dari dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta. Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali.

KPK berharap dengan pemeriksaan saksi dan pencegahan ini, proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan tuntas.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini