KPK Gebuk Kemnaker Lagi! Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

- 8 Mei 2024, 08:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK) /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hari ini, Selasa (7/5/2024), KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapen TKI) Reyna Usman (RU) dan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Bunamas (swasta), George Verma Christopher Hilliard (Manajer Teknik PT Adi Inti Mandiri), dan Dewa Putu Santika (swasta).

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu RU, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi TKI, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. RU dan IND telah ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak 25 Januari 2024, sedangkan KRN masih diperingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Jaringan Korupsi di DPR RI, Bukti Transaksi Keuangan Ditemukan

RU dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di Kementerian Tenaga Kerja. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan para tersangka dapat diadili dengan seadil-adilnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini