452 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Batang, Pembinaan Diperketat

- 7 Mei 2024, 07:30 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP Batang, berhasil mengamankan rokok ilegal di dua kecamatan
Sejumlah petugas Satpol PP Batang, berhasil mengamankan rokok ilegal di dua kecamatan /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Batang. Operasi yang menyasar dua kecamatan, Limpung dan Reban, ini berhasil mengamankan 452 batang rokok tanpa pita cukai.

"Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada toko yang menjual rokok ilegal di Kecamatan Limpung dan Reban," jelas Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, Senin (6/5/2024).

Petugas gabungan berhasil menyita 432 batang rokok ilegal dari toko di Kecamatan Limpung dan 20 batang rokok ilegal dari toko di Kecamatan Reban.

Meskipun jumlahnya tergolong sedikit, Masqon meyakini bahwa operasi ini menunjukkan hasil positif dari pembinaan yang dilakukan Satpol PP terhadap para pemilik toko.

"Operasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang dapat ditekan seminimal mungkin," tegas Masqon.

Baca Juga: Ribuan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 7 Pelaku Diamankan

Ia menambahkan, para penjual rokok ilegal yang terjaring operasi akan diberikan pembinaan. Namun, jika mereka kembali terjaring operasi, maka akan diproses sesuai dengan peraturan Bea Cukai.

"Perlu diketahui, para penjual ini biasanya memulai bisnis mereka karena permintaan dari pelanggan yang ingin membeli rokok ilegal secara online," ungkap Masqon.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan komitmen Satpol PP Batang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan juga menjaga kesehatan masyarakat.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini