Warga Tanjungpinang Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan Terkait Peredaran Sabu di Lapas

- 17 Mei 2024, 06:50 WIB
Warga Tanjungpinang Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan Terkait Peredaran Sabu di Lapas
Warga Tanjungpinang Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan Terkait Peredaran Sabu di Lapas /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Touric Kurniawan Hendroyatno, seorang warga Tanjungpinang, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 123,51 gram.

Pengungkapan tersebut kolaborasi antara Satresnarkoba Polres Bintan dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Yang mana pelaku berhasil ditangkap berbekal informasi dan rekaman CCTV dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pengecekan CCTV dan menemukan ada seseorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam putih dengan NOPOL BP 4719 PG masuk ke parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang," ujar AKBP Riky Iswoyo bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono pada konferensi pers pada Kamis (16/5/2024).

Kemudian, tim bersama pihak Lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Baca Juga: WNI dan 3 WNA Terlibat Jaringan Narkoba Hydra di Bali Lab Narkoba Rahasia di Vila Canggu Dibongkar

Tanpa menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus Touric Kurniawan Hendroyatno (42), yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.

"Pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kosan yang beralamat di Km.6, Jl.Kijang Lama, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki, Touric Kurniawan Hendroyatno," ungkap AKBP Riky Iswoyo.

Tersangka Touric Kurniawan Hendroyatno merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2018, dia pernah ditangkap karena mengedarkan narkoba dan dihukum tujuh tahun penjara.

Selain itu, dia juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dihukum dua tahun penjara. Kali ini, dia kembali terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah