LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pelaku pencopetan (copet) terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam waktu 2 jam.
Pelaku berinisial SS (39 tahun) ditangkap di sebuah warung di kawasan Jodoh Kota Batam pada Minggu (31/3/2024) sekira pukul 01.09 WIB.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Korban WNA Singapura berinisial JML sedang berjalan-jalan di depan Pasar Ramayana Jodoh Kota Batam. Kemudian, korban didorong oleh pelaku SS dan pada saat itu dompet milik korban diambil oleh pelaku.
Dompet milik korban berwarna biru dan berisi credit card Bank DSB, credit card Citi Bank, credit card May Bank, Driving Licence, uang senilai Rp 1.000.000, dan uang SGD 200.
Pelaku diketahui telah menggunakan credit card milik korban senilai Rp 2.200.000, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 5.200.000.
Penangkapan Pelaku
Menerima laporan tersebut, pada hari Minggu (31/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku copet terhadap WNA Singapura berada di sebuah warung di kawasan Jodoh.