Kemnaker Sediakan Layanan Pengaduan THR Keagamaan di SIAP KERJA, Simak ulasan lengkapnya

- 26 Maret 2024, 19:05 WIB
Mudah dan Cepat! Laporkan Keluhan THR Keagamaan via SIAP KERJA
Mudah dan Cepat! Laporkan Keluhan THR Keagamaan via SIAP KERJA /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) bersama Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota kembali menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kewajiban Pemberian THR Keagamaan

THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek). Pemberian THR Keagamaan ini merupakan hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran THR Keagamaan

Besaran THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh adalah sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR Keagamaan dihitung secara proporsional dengan masa kerja.

Baca Juga: Mengenal Tiga Kecamatan di Pulau Lingga

Layanan Pengaduan THR Keagamaan via SIAP KERJA

Kemnaker RI menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memudahkan pekerja/buruh dalam menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan. Berikut cara mengakses layanan tersebut:

  1. Unduh aplikasi SIAP KERJA melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Buat akun dan login ke aplikasi SIAP KERJA.
  3. Pilih menu "Konsultasi THR".
  4. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
  5. Lampirkan bukti-bukti terkait, seperti slip gaji atau surat keterangan kerja.
  6. Kirimkan aduan Anda.

Petugas Kemnaker RI akan menindaklanjuti aduan Anda dan memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Kemnaker RI menghimbau kepada pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pembayaran THR Keagamaan, dapat menggunakan layanan Pengaduan THR Keagamaan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Informasi lebih lanjut terkait layanan Pengaduan THR Keagamaan dapat diakses melalui website Kemnaker RI atau https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini