Kapolda Kepri Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penyelundupan Mikol

- 5 Maret 2024, 12:01 WIB
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam /kutipan.co/yuyun

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menegaskan bahwa informasi terkait keterlibatan oknum aparat dalam upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ke Batam tidak benar.

“Terkait adanya keterlibatan oknum dalam kasus ini, tentunya yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan oknum tersebut hanyalah sebatas mengenal serta berteman saja, bukan berarti oknum yang dimaksud itu terlibat dalam bisnis ini. Kalau ada, tentu akan kita tindak dan kita tidak akan menutup-nutupi,” tegas Kapolda Kepri saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024).

Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kontainer berisi mikol ilegal asal Singapura senilai Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Dua orang tersangka berinisial A sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen telah diamankan.

Apresiasi untuk Bea Cukai Batam

Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam atas prestasinya dalam mengungkap kasus ini.

“Hal ini juga merupakan upaya dari Kantor Bea Cukai Batam untuk tidak membiarkan barang-barang ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan kewajiban yang harus ditunaikan dalam hal ini adalah cukai,” pungkasnya.

Baca Juga: Nuryanto Harap Sinergitas Forkopimda Batam Semakin Kuat dengan Kehadiran Dandim Baru

Kronologi Penangkapan

Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi Kantor Pusat Bea Cukai tentang adanya pengiriman mikol ilegal asal Singapura ke Batam pada Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam kemudian melakukan pendalaman dan analisis informasi tersebut.

Pada tanggal 23 Januari 2024, sebuah kontainer dengan nomor LEGU4500028 / 40 yang diangkut dari Singapura tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam. Berdasarkan manifest kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling.

Tim Bea Cukai melakukan pengawasan melekat terhadap kontainer tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga ditimbun di pelabuhan. Pada tanggal 25 Januari 2024, tim Bea Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS. Petugas Bea Cukai menduga dokumen tersebut palsu.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini